Sidang Tuntutan Penipuan Calo Jabatan di Pemkab Mojokerto Ditunda, Jaksa Belum Siap

MOJOKERTO, INewsMojokerto.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdullah Harahap alias Asrul (43) terdakwa perkara penipuan modus jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mojokerto pada hari ini Selasa (10/6/2025) ditunda. Hal itu karena surat tuntutan jaksa belum rapi.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi membuka sidang tersebut dan menyatakan agenda hari ini untuk pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Abdullah Harahap. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan belum siap.
"Izin yang mulia, tuntutan belum selesai," kata JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/6/2025).
Lantaran belum siap, Majelis Hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar dua pekan kedepan, Selasa (24/6/2025). "Sidang lanjutan tanggal 24, jeda dua minggu," ujar hakim ketua.
Walau sidang ditunda, terungkap bahwa korban atau pelapor atas nama Romsul Islam sudah berdamai dengan terdakwa. Bahkan, Romsul menyodorkan bukti surat perdamaian kepada Majelis Hakim. Meski demikian, Majelis Hakim menyebut, proses hukum tetap berjalan. Artinya, surat damai tidak bisa menjadikan Abdullah Harahap bebas dari jeratan hukum.
Hakim Anggota Luqmanulhakim menambahkan, adanya surat perdamaian tidak bisa mengugurkan suatu tindak pidana. Namun Majelis Hakim akan menjadikan surat perdamaian itu sebagai pertimbangan hal-hal yang meringankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Bukan orangnya yang dihukum, tapi perbuatannya yang kami hukum," kata Luqmanulhakim di hadapan korban dan terdakwa di Ruang Sidang Cakra.
Perkara dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto diungkap Tim Intel Korem Mojokerto di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Kota Mojokerto, Rabu (26/2/2025) lalu yang kemudian dilimpahkan ke kepolisian setempat.
Dalam penyidikan kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Abdullah Harapan alias Asrul (43), pensiunan TNI-AD asal Medan, Sumatera Barat yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Sementara, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan kini telah dibebaskan oleh polisi lantaran dianggap belum menikmati uang hasil penipuan.
Ketiga orang itu pun berstatus saksi. Masing-masing adalah KS (64) dan IZ (57), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan RF (34) asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
"Yang ditahan satu orang, yang tiga sebagai saksi karena belum ada yang mengambil keuntungan. Mereka diajak, tapi belum sempat melakukan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (5/3/2025) lalu.
Editor : Arif Ardliyanto