Sidang Tuntutan Penipuan Calo Jabatan di Pemkab Mojokerto Ditunda, Jaksa Belum Siap

Hakim Anggota Luqmanulhakim menambahkan, adanya surat perdamaian tidak bisa mengugurkan suatu tindak pidana. Namun Majelis Hakim akan menjadikan surat perdamaian itu sebagai pertimbangan hal-hal yang meringankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Bukan orangnya yang dihukum, tapi perbuatannya yang kami hukum," kata Luqmanulhakim di hadapan korban dan terdakwa di Ruang Sidang Cakra.
Perkara dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto diungkap Tim Intel Korem Mojokerto di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Kota Mojokerto, Rabu (26/2/2025) lalu yang kemudian dilimpahkan ke kepolisian setempat.
Dalam penyidikan kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Abdullah Harapan alias Asrul (43), pensiunan TNI-AD asal Medan, Sumatera Barat yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Sementara, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan kini telah dibebaskan oleh polisi lantaran dianggap belum menikmati uang hasil penipuan.
Ketiga orang itu pun berstatus saksi. Masing-masing adalah KS (64) dan IZ (57), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan RF (34) asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
"Yang ditahan satu orang, yang tiga sebagai saksi karena belum ada yang mengambil keuntungan. Mereka diajak, tapi belum sempat melakukan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (5/3/2025) lalu.
Editor : Arif Ardliyanto