get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik RSUD Jombang, Pasien Persalinan Hingga IDI dan PPNI Akan Dilibatka

Sejarah Konflik Terawan Dengan IDI Hingga Berujung Pemecatan Sebagai Anggota

Sabtu, 26 Maret 2022 | 12:11 WIB
header img
dr. Terawan Agus Putranto. (Foto: Dok Okezone.com)

Sidang berikutnya pun digelar di tahun yang sama. Yakni pada tanggal 30 Januari, 3 Maret, 30 April, dan 26 Mei. Terawan pun tak menghadiri seluruh sidang itu. 

Tiga tahun berselang, kasus itu sempat terhenti. Baru pada 16 Januari 2018 MKEK IDI kembali memanggil Terawan, namun Terawan tetap tak menghadiri undangan. 

Akhirnya, MKEK memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia. Terawan kemudian dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara dari MKEK IDI. 

Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin. Pertama, mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan. 

Kedua, tidak kooperatif pada sidang MKEK IDI. Ketiga, menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada bukti medisnya. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut