Sidang berikutnya pun digelar di tahun yang sama. Yakni pada tanggal 30 Januari, 3 Maret, 30 April, dan 26 Mei. Terawan pun tak menghadiri seluruh sidang itu.
Tiga tahun berselang, kasus itu sempat terhenti. Baru pada 16 Januari 2018 MKEK IDI kembali memanggil Terawan, namun Terawan tetap tak menghadiri undangan.
Akhirnya, MKEK memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia. Terawan kemudian dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara dari MKEK IDI.
Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin. Pertama, mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan.
Kedua, tidak kooperatif pada sidang MKEK IDI. Ketiga, menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada bukti medisnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya