Merespons protes IDI, Terawan menjawab bahwa usulan yang diberikan tidak memenuhi kualifikasi. Hingga akhirnya pada Jumat (25/3/2022) kemarin, keputusan IDI sudah bulat untuk memecat Terawan dari keanggotaan IDI.
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin keputusan MKEK IDI.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. "Keputusannya memang begitu," kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa.
Editor : Trisna Eka Adhitya