get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukum Bermain Free Fire Haram Atau Halal? Ini Penjelasannya

Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Bertahun-tahun

Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:14 WIB
header img
Ilustrasi buka puasa.(Foto: Shutterstock)

Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda). Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang secara sengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. 

Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah) untuk melunasi hutang tersebut. 

Berikut tata cara membayar fidyah: 

1. Membayar Fidyah dengan Beras  

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut