MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Bermain game, terutama game online seperti Free Fire, sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa lembaga dan ulama memberikan pandangan berbeda terkait hukum bermain game ini. Mari kita lihat beberapa perspektif:
Majelis Ulama Indonesia (MUI):
MUI memiliki rencana untuk mengeluarkan fatwa tentang hukum bermain game Free Fire. Namun, hingga saat ini, belum ada riset yang memastikan status hukumnya. Beberapa alasan yang mendasari perdebatan ini antara lain:
Kekerasan: Game Free Fire mengandung tindakan kekerasan yang dilarang oleh agama Islam.
Adegan Membunuh: Beberapa adegan dalam game melibatkan pembunuhan, yang juga bertentangan dengan ajaran Islam.
Perilaku Toxic: Game seringkali memunculkan perilaku kasar dan kotor, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.
\Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh:
MPU Aceh secara resmi mengeluarkan fatwa bahwa game Free Fire haram untuk dimainkan. Keputusan ini berlaku di wilayah Aceh sejak Juni 2019. Salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan ini adalah viralnya video seorang anak yang melakukan shalat dengan gerakan push-up ala gaya Free Fire.
Beberapa ulama berpendapat bahwa bermain game boleh, selama tidak menghalangi kewajiban agama seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada orang tua. Namun, perlu diingat bahwa perilaku dalam bermain game harus tetap mengikuti norma-norma agama dan etika.
Editor : Trisna Eka Adhitya