get app
inews
Aa Text
Read Next : Pentingnya Memahami Literasi Hukum Melalui Digital

Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa, Apa Saja Batasannya?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:45 WIB
header img
Hukum sikat gigi dan batasannya saat berpuasa. (ilustrasi).

SURABAYA - Hukum dan batasan sikat gigi saat berpuasa patut diketahui oleh umat Islam. Hal itu penting dilakukan agar ibadah puasa bisa dijalankan dengan baik sesuai ketentuan. 

Dikutip dari iNews.id, membersihkan mulut melalui siwak maupun sikat gigi memang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Selain untuk menjaga kebersihan mulut, juga merupakan adab dalam beribadah. 

Rasulullah SAW pernah bersabda: لَوْلاَ أَنَّ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُل وُضُوءٍ Artinya: Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu'. (HR. Ahmad). 

Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bila tidak memberatkan, gosok gigi diharuskan pada setiap wudhu. Padahal setidaknya, umat Islam sehari semalam berwudhu' lima kali. 

Selain itu, menggosok gigi juga merupakan bentuk menjaga kebersihan mulut. Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ وَمَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ Artinya: Menggosok gigi itu membuat mulut menjadi bersih dan membuat Allah menjadi ridha.(HR. An-Nasa'i). 

Lantas, bagaimana batas sikat gigi yang diperbolehkan saat sedang menjalankan puasa? Berikut ulasannya. 

Batas Sikat Gigi saat Puasa Menurut Imam Asy-Syafi‘i, bersiwak atau menggosok gigi saat puasa hukumnya makruh bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan yang dikemukakan beliau adalah hadits Nabi yang menyebutkan : لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الِمسْكِ “Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari). 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut