get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukum Bermain Free Fire Haram Atau Halal? Ini Penjelasannya

Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Bertahun-tahun

Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:14 WIB
header img
Ilustrasi buka puasa.(Foto: Shutterstock)

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Dalam Al-Quran ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang kewajiban membayar atau mengeluarkan fidyah, baik yang terkait dengan ibadah haji atau pun puasa.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 184:

 اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al Baqarah: 184).

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, hutang puasa Ramadhan di suatu tahun tidak akan gugur dengan sendirinya. Bahkan, hutang puasa juga tidak bisa dikonversikan menjadi bentuk sedekah atau memberi makan fakir miskin, jika yang bersangkutan masih mampu berpuasa atau dalam keadaan sehat. 

Para ulama umumnya sepakat akan hal itu. Namun mereka agak berbeda pendapat kalau kasusnya hutang puasa tidak dibayarkan, hingga lewat setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian. Apalagi bila bukan cuma setahun tetapi bertahun-tahun lamanya hutang puasa itu masih belum dibayarkan. Jumhur Ulama sepakat cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah bertahun-tahun dilakukan dengan cara puasa qadha dan membayar denda Fidyah. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut