JAKARTA, iNews.id - Hutang puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi umat islam untuk melunasinya. Baik hutang puasa yang ditinggalkan karena sengaja maupun udzur syar'i.
Biasanya hutang puasa Ramadhan harus dibayarkan pada tahun sebelum Bulan Ramadhan selanjutnya kembali tiba. Lalu, jika sudah bertahun-tahun lamanya masih juga belum melunasi hutang puasa Ramadhan, bagaimana cara membayar hutang tersebut?
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Luki Nugroho Lc dalam bukunya " Kupang Tuntas Fidyah" menjelaskan, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, jilid 3, hal 144 menilai bahwa mayoritas ulama berpendapat mereka yang mempunyai hutang puasa Ramadhan, lalu dengan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka selain tetap wajib membayar hutang puasanya mereka juga wajib membayar fidyah atas kelalaian ini. Hal itu adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah ridhwanullahi ‘alaihim, juga pendapat Mujahid, Said bin Jubair, Atha’ bin Abi Rabah. Dan ini juga pendapat madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.
Fidyah sendiri diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Dengan adanya fidyah maka seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan berdasarkan kriteria tertentu, diperbolehkan untuk menggantinya di waktu yang lain.
Secara istilah, Fidyah adalah sinonim dari al-Fida’ yang artinya suatu pengganti (tebusan) yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya. Hukum Fidyah Hukum membayar fidyah adalah wajib untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan dari orang tersebut.
Editor : Trisna Eka Adhitya