Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar Dari Kasus TPPU Duta Palma, Pecahan Rp100 Ribu Menggunung

JAKARTA, INEWSMOJOKERTO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp479 miliar dalam lanjutan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat PT Duta Palma Group, dengan terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. Uang tersebut ditampilkan dalam bentuk pecahan Rp100.000.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan perkembangan dari perkara TPPU PT Duta Palma Group yang telah memasuki tahap penuntutan.
Dalam proses persidangan, penyidik menemukan indikasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, berencana mengalirkan dana hasil kejahatan tersebut ke Hong Kong melalui layanan perbankan.
"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).
Setelah dilakukan pemblokiran, penyidik melanjutkan proses hukum dengan menyita dana tersebut sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan dari dua entitas korporasi dengan nominal yang berbeda.
"Pertama uang sebesar Rp376.138.264.001 disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa," lanjutnya.
Sebelumnya, Jampidsus juga telah menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar dari korporasi PT Darmex Plantations. Dana tersebut merupakan bagian dari hasil TPPU yang terkait dengan perkara dugaan korupsi oleh Duta Palma Group.
"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (3/12/2024).
Qohar mengungkapkan, dana itu dihimpun oleh PT Darmex Plantations dari lima anak usaha Duta Palma Group: PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Dana hasil kejahatan tersebut kemudian dialihkan untuk disamarkan melalui pihak tertentu.
"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," jelas Qohar.
Ia turut memaparkan identitas RI, sosok yang menjadi penampung dana. Qohar menyebut RI masih berstatus saksi dan memiliki hubungan kekerabatan dengan pengusaha Surya Darmadi.
"Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu," ungkapnya.
Menurut Qohar, diduga kuat ada upaya dari Surya Darmadi untuk menyamarkan dana tersebut dengan menggunakan nama pihak lain. Atas dasar itu, penyidik mengambil langkah penyitaan.
"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya