get app
inews
Aa Text
Read Next : Diharamkan MUI Jatim, Polres Jombang Larang Masyarakat Gunakan Sound Horeg

Penyelundupan Miras dari Grobogan ke Jombang Digagalkan Polisi, Begini Modusnya

Selasa, 29 April 2025 | 19:35 WIB
header img
Penyelundupan Miras dari Grobogan ke Jombang Digagalkan Polisi, Begini Modusnya. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

"Aktor intelektual miras ini berinisial JK warga Jawa Tengah. JK ternyata sudah beberapa kali mengirim miras ke Jombang dengan modus dibungkus karung dan kardus lalu diangkut mobil. Saat ini JK masih kami buru," ucapnya.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan ruang gerak bagi para pengedar miras maupun narkoba di kota santri. Menurutnya, miras selama ini kerap menjadi pemicu segala kejahatan, Anatar lain seperti pencurian, pemerkosaan hingga pembunuhan 

"Ketiga tersangka yang tertangkap dikenakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan ayat lainnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp20 juta," ujarnya.

AKBP Ardi berharap masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jombang dengan melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut