get app
inews
Aa Text
Read Next : Diharamkan MUI Jatim, Polres Jombang Larang Masyarakat Gunakan Sound Horeg

Penyelundupan Miras dari Grobogan ke Jombang Digagalkan Polisi, Begini Modusnya

Selasa, 29 April 2025 | 19:35 WIB
header img
Penyelundupan Miras dari Grobogan ke Jombang Digagalkan Polisi, Begini Modusnya. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) dari Grobogan, Jawa Tengah dengan menangkap tiga orang pelaku AP (33) asal Klaten, R warga Grobogan dan AL (27) warga Jombang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan minuman keras itu diselundupan dari Grobogan ke Jombang, menggunakan mobil Grandmax warna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN yang dikemudikan oleh AP.

AP dan R pada saat itu dihentikan oleh Kanit I Satresnarkoba Ipda David Waluyo bersama anggota ketima melintas di jalan raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kendaraan digeladah, ditemukan 8 karung dan 8 kardus berisi total 240 botol miras berbagai merek, di antaranya arak putih, arak bali, anggur merah, Iceland.

"Berdasarkan pengakuan sopir, dia hanya bertugas mengantar miras  ke rumah AL di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan bayaran Rp250 ribu," kata AKP Ahmad Yani, Selasa (29/4/2025).

Bergegas petugas menggelandang AP ke rumah AL. Tiba di sana, korps seragam coklat ini langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 476 botol miras yang disimpan di dalam rumah yang selama ini diperjualbelikan tanpa izin alias ilegal. AP dan AL beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Aktor intelektual miras ini berinisial JK warga Jawa Tengah. JK ternyata sudah beberapa kali mengirim miras ke Jombang dengan modus dibungkus karung dan kardus lalu diangkut mobil. Saat ini JK masih kami buru," ucapnya.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan ruang gerak bagi para pengedar miras maupun narkoba di kota santri. Menurutnya, miras selama ini kerap menjadi pemicu segala kejahatan, Anatar lain seperti pencurian, pemerkosaan hingga pembunuhan 

"Ketiga tersangka yang tertangkap dikenakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan ayat lainnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp20 juta," ujarnya.

AKBP Ardi berharap masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jombang dengan melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut