Gugatan Harta Gono-Gini di Pengadilan Jombang, Saksi Ungkap Sebidang Tanah di Lamongan
Selasa, 18 Maret 2025 | 11:06 WIB

Varisa menambahkan, ada 6 obyek yang menjadi gugatan. Di antaranya Yakni toko handphone Roxi dan showroom mobil di Jl Gus Dur, Perumda, serta sebidang tanah di Lamongan. "Obyek gugatan itu diperoleh saat saya masih bersama Budi," kata Varisa.
Sidang gugatan perdata pembagian harta gono gini pemilik counter HP terbesar di Jombang akan dilanjutkan pada Rabu 9 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi para pihak tergugat.
Editor : Arif Ardliyanto