Gugatan Harta Gono-Gini di Pengadilan Jombang, Saksi Ungkap Sebidang Tanah di Lamongan

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Sejumlah aset yang didapat selama pernikahan Varisa Ike Harianto dengan Budi mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Di antaranya tanah di Lamongan.
Warjain, saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat menyebut tanah itu dibeli oleh Budi dari seorang warga Jombang yang juga berdomisili di Lamongan. Pembelian itu setelah Budi menikah dengan Varisa. Namun, saksi tak mengetahui pasti luas dari tanah tersebut.
"Cukup besar, (lokasinya) di pinggir jalan provinsi di depannya pabrik gula," kata Warjain, di hadapan majelis hakim, Senin (17/3/2025).
Setelah jual beli, Warjain mengaku tidak mengetahui detail, di antaranya perihal surat maupun pajak tanah yang menjadi salah satu obyek gugatan dari Varisa.
Meski demikian, keterangan Warjain itu membuat Varisa dan kuasa hukumnya, Junaidi merasa senang. Sebab, menjadikan titik terang objek yang digugat Varisa diperoleh setelah ada pernikahan.
"Keterangan saksi ini sangat menguntungkan kita, dimana tanah itu diperoleh setelah ada pernikahan," kata Junaidi, Selasa (18/3/2025).
Berdasar dokumentasi sertifikat yang dimilikinya, tanah itu memiliki luas 615 meter persegi, dibeli pada 27 Desember 2013 yang saat itu Varisa belum bercerai dengan Budi. Hal itu, menurut Junaidi, juga diperkuat dengan kesaksian Warjain di persidangan.
Rumah tangga Varisa Ike Harianto dan Budi berakhir dengan perceraian yang tak mulus. Setelah resmi berpisah, keduanya berurusan di meja hijau terkait gugatan harta gono-gini. Varisa, ibu dua anak, menggugat mantan suaminya di Pengadilan Negeri Jombang lantaran tidak mendapat haknya selama hidup bersama Budi. Gugatan perdata itu terdaftar nomor register perkara 66/Pdt.G/2024/PN Jbg.
Junaidi juga menjelaskan, kliennya menikah dengan Budi pada tahun 2003. Pada tahun 2006 keduanya membuka usaha bersama berupa counter HP. Kemudian Pada tahun 2010, Varisa dan Budi membuka showroom mobil di Jl Gus Dur Jombang, bahkan sertifikat showroom tersebut atas nama Varisa.
Saat masih dalam pernikahan, menurut Junaidi, kliennya bersama Budi juga membeli sebidang tanah di perumda Mojongapit dengan sertifikat atas nama Varisa. Atas dasar itulah, menurut Junaidi, kliennya berhak mendapatkan harta gono gini yang sampai saat ini masih dikuasai sepenuhnya oleh Budi dan keluarganya.
Varisa menambahkan, ada 6 obyek yang menjadi gugatan. Di antaranya Yakni toko handphone Roxi dan showroom mobil di Jl Gus Dur, Perumda, serta sebidang tanah di Lamongan. "Obyek gugatan itu diperoleh saat saya masih bersama Budi," kata Varisa.
Sidang gugatan perdata pembagian harta gono gini pemilik counter HP terbesar di Jombang akan dilanjutkan pada Rabu 9 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi para pihak tergugat.
Editor : Arif Ardliyanto