get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntut Hak, Ibu Dua Anak Gugat Harta Gono Gini Mantan Suami di Jombang

Gugatan Harta Gono-Gini di Pengadilan Jombang, Saksi Ungkap Sebidang Tanah di Lamongan

Selasa, 18 Maret 2025 | 11:06 WIB
header img
Suasana sidang gugatan harta gono-gini di pengadilan negeri Jombang pada Senin 17 Maret 2025. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Sejumlah aset yang didapat selama pernikahan Varisa Ike Harianto dengan Budi mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Di antaranya tanah di Lamongan. 

Warjain, saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat menyebut tanah itu dibeli oleh Budi dari seorang warga Jombang yang juga berdomisili di Lamongan. Pembelian itu setelah Budi menikah dengan Varisa. Namun, saksi tak mengetahui pasti luas dari tanah tersebut.

"Cukup besar, (lokasinya) di pinggir jalan provinsi di depannya pabrik gula," kata Warjain, di hadapan majelis hakim, Senin (17/3/2025).

Setelah jual beli, Warjain mengaku tidak mengetahui detail, di antaranya perihal surat maupun pajak tanah yang menjadi salah satu obyek gugatan dari Varisa.

Meski demikian, keterangan Warjain itu membuat Varisa dan kuasa hukumnya, Junaidi merasa senang. Sebab, menjadikan titik terang objek yang digugat Varisa diperoleh setelah ada pernikahan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut