Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Budidaya Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Hingga 13 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Tuntut Hak, Ibu Dua Anak Gugat Harta Gono Gini Mantan Suami di Jombang

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:22 WIB
  • author Zainul Arifin
Tuntut Hak, Ibu Dua Anak Gugat Harta Gono Gini Mantan Suami di Jombang
Sidang gugatan harta Gono gini di PN Jombang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

Seperti disampaikan saksi Yuliana. Dia mengaku mengenal Varisa Ike Harianto dan Budi karena menjadi asisten rumah tangga. Bahkan, Yuliana juga mengetahui Varisa keluar dari rumah Budi untuk pulang ke rumah orang tuanya.

"Ya ikut membantu mengambil barang-barang ibu (Varisa). Pulang ke rumah orangtuanya," kata Yuliana menjawab pertanyaan dari Budi.

Pertanyaan demi pertanyaan terus dilontarkan para tergugat kepada saksi. Hingga persidangan berakhir pukul 15.00 WIB dan dilanjutkan pada pekan depan dengan rencana agenda pemeriksaan saksi dari tergugat.

Setelah sidang, Budi tidak menjelaskan detail perkara gugatan yang dilayangkan mantan istrinya itu. Dia hanya menyebut bahwa gugatan harta gono gini dari Varisa itu bukan lah yang pertama kalinya. "Sebelumnya pernah, dan Ini yang ketiga kalinya," ucap Budi, singkat.

Penyampaian Budi dibenarkan Varisa Ike Harianto dan kuasa hukumnya Junaidi. Dikatakan Junaidi, kliennya melayangkan gugatan untuk meminta hak atas harta gono-gini selama pernikahannya dengan Budi. Adapun sejumlah objek gugatan di antaranya tanah dan bangunan di Jl Abdurrahman Wahid serta di perumaha daerah (Perumda) di Kawasan Kota.

"Klien kami ini menuntut haknya, selama menikah dengan tergugat. Jika memang ada persoalan utang piutang, maka juga akan diselesaikan setelahnya itu," kata Junaidi.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut