MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tujuh tersangka jaringan narkoba. Dari ketujuh tersangka polisi menyita 67,89 gram sabu dan 139.830 butir pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Mochammad Suparlan mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penangkapan selama bulan Januari.
“Sejak awal bulan Januari 2025, kita berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan tersangka 7 orang,” katanya, Rabu (22/1/2025).
Ketujuh tersangka adalah Yutuk Wicaksono (34) warga Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang, Purwo Diky Haryono (24) warga Desa Warugunung, Pacet, Mojokerto, Agus Setyo Budi (26) warga Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kemudian Teddy Yohanes (46) warga Kelurahan Miji, Kecamatan, Kranggan, Rizky Febriyan (24) warga Desa Sidorejo, Jetis, Edo Prastya Putra (28) Desa Pucuk, Dawarblandong dan pria bernisial FS.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 67,89 gram sabu-sabu, 139.830 butir pil double L atau pil koplo, 7 timbangan elektrik, 8 ponsel dan 4 unit sepeda motor dan uang Rp.415 ribu.
Menurut Suparlan, 67,89 gram sabu-sabu itu ditaksir senilai Rp 88.257.000 dengan asumsi Rp 1.300.000 per gram. Sedangkan 139.830 pil koplo nilainya Rp 419.490.000 dengan asumsi Rp 3.000 per butir. Total keseluruhan barang bukti senilai Rp. 507.747.000.
Editor : Trisna Eka Adhitya