JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), resmi mulai menerbitkan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh di 13 kantor imigrasi terpilih per hari ini, Minggu (1/12/2024). Kebijakan ini menjadi langkah awal sebelum diimplementasikan secara nasional.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam keterangan resminya, Minggu (1/12/2024).
Godam menjelaskan, e-paspor merupakan dokumen perjalanan modern yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemiliknya, seperti foto wajah dan sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” jelasnya.
Keunggulan E-Paspor
Godam menyoroti sejumlah manfaat dari penggunaan e-paspor, termasuk keamanan yang lebih baik untuk mengurangi risiko penyalahgunaan, serta kemudahan dalam proses imigrasi di negara-negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis.
“Selain itu, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah,” tambahnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya