get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Yasonna Ungkap Kunci Sukses Indonesia Emas 2045 di Lamongan, SDM Unggul Jadi Faktor Penentu

Penerbitan E-Paspor Dimulai di 13 Kantor Imigrasi, Ini Daftarnya

Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB
header img
Kemenkuham luncurkan penerbitan paspor elektronik di 13 Kantor imigrasi. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), resmi mulai menerbitkan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh di 13 kantor imigrasi terpilih per hari ini, Minggu (1/12/2024). Kebijakan ini menjadi langkah awal sebelum diimplementasikan secara nasional.

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam keterangan resminya, Minggu (1/12/2024).

Godam menjelaskan, e-paspor merupakan dokumen perjalanan modern yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemiliknya, seperti foto wajah dan sidik jari.

“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” jelasnya.

Keunggulan E-Paspor

Godam menyoroti sejumlah manfaat dari penggunaan e-paspor, termasuk keamanan yang lebih baik untuk mengurangi risiko penyalahgunaan, serta kemudahan dalam proses imigrasi di negara-negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis.

“Selain itu, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah,” tambahnya.

Kebijakan ini, menurut Godam, juga bertujuan memperkuat posisi paspor Republik Indonesia di kancah internasional. “Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara,” ungkapnya.

Daftar 13 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor 100 Persen

Berikut ini adalah 13 kantor imigrasi yang telah mulai menerbitkan paspor elektronik sepenuhnya:

  1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta
  2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
  3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat
  4. Kantor Imigrasi Medan
  5. Kantor Imigrasi Batam
  6. Kantor Imigrasi Makassar
  7. Kantor Imigrasi Tangerang
  8. Kantor Imigrasi Surabaya
  9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai
  10. Kantor Imigrasi Jakarta Timur
  11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
  12. Kantor Imigrasi Jakarta Utara
  13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok

Dengan hadirnya e-paspor, diharapkan warga Indonesia semakin nyaman dan terlindungi saat bepergian ke luar negeri.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut