BENGKULU, iNews.id - Sebanyak 18 paket sabu siap edar berhasil diamankan Polisi dari sebuah boneka doraemon. Boneka tersebut merupakan milik pelaku ZN (25) warga Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu pada Rabu (9/3/2022) malam.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare, Kamis (10/3/2022) mengatakan, pengungkapan ini usai polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Usai kita tangkap kita lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Kita temukan 18 paket sabu tersimpan di sebuah boneka warna biru", kata Kompol Manogi Simaremare.
ZN merupakan seorang residivis dengan kasus peredaran narkotika. Dia divonis penjara enam tahun pada 2016 lalu usai ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Baru pada November 2021 dia divonis bebas dari Lapas Bentiring pada November 2021.
Atas perbuatannya, ZN kembali berurusan dengan polisi. Dia menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 144 UU Narkotika.
"Terduga pelaku pernah kita tangkap dengan kasus yang narkoba dan menjalani hukuman penjara 6 tahun. Sekarang kita tangkap lagi dengan kasus yang sama," tutur Simaremare.
Editor : Trisna Eka Adhitya