Diduga Gelapkan Uang Bisnis Keluarga, Pengusaha Ban Mojokerto Jalani Sidang
Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:27 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/01/17/e0dfa_sidang.jpg)
Untuk mengajukan eksepsi atau tidak pihaknya akan mempelajari berkas perkara karena ia belum mendapatkan berkas perkara.
"Kami fokus masalah keberatan penahanan, tidak dilakukan audit dan menanyakan apakah CV MMA itu merupakan warisan atau gono-gini. Ada nggak bukti perdatanya, seharusnya ini masalah perdata," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya