get app
inews
Aa Read Next : Profil Marissa Haque, Istri Ikang Fauzi yang Multitalen

Diduga Gelapkan Uang Bisnis Keluarga, Pengusaha Ban Mojokerto Jalani Sidang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:27 WIB
header img
Ilustrasi sidang. (Foto: dok)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (1/10/2024). Herman didakwa menggelapkan uang bisnis keluarga senilai Rp12 miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi ini digelar terbuka untuk umum. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Apriliana.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Riska, perkara ini bermula dari meninggalnya Bambang Sutjahjo pada 8 Juli 2021. Bambang merupakan ayah kandung Herman. 

Ia menjabat Direktur CV Mekar Makmur Abadi (MMA), perusahaan perdagangan ban truk di Jalan Bhayangkara nomor 15, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto. Sebelum meninggal dunia, Bambang memberikan token BCA beserta nomor pin-nya milik CV MMA kepada terdakwa yang saat itu berada di Mojokerto. 

Bambang mendirikan CV MMA pada 6 Desember 2019. Modal awal sepenuhnya dari kantong pribadinya sebesar Rp3.524.024.000. 

Herman menjabat komanditer pasif atau persero diam di perusahaan tersebut. "Sedangkan 3 anak bambang yang lain, Juliati Sutjahjo, Hadi Poemomo Sutjahjo dan Lidiawati Sutjahjo tinggal di luar Mojokerto," kata Rizka.

Sehari setelah Bambang Sutjahjo meninggal dunia, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi serta saksi Hartatiek yang merupakan ibu kandung, terdakwa mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi dari Juli sampai Desember 2021 total Rp12.283.510.000. "Saksi meminta terdakwa untuk bermusyawarah dengan keluarga terkait pembaruan akta pendirian CV MMA, namun terdakwa selalu menolak," terang Rizka.

Pada tanggal 13 November 2023, saksi mengirim tiga kali surat somasi kepada terdakwa terkait pertanggungjawaban transaksi keuangan CV MMA. Namun terdakwa tidak mau dan tetap menjalankan perusahaan. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut