JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria berinisial LJ (55) ditangkap polisi karena diduga membakar satu unit rumah permanen warisan orang tuanya di Jl. Adityawarman Kelurahan Kaliwunggu Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap unitreskrim Polsek Jombang sesaat setelah kebakaran itu terjadi.
"Selain sebelumnya ada cekcok, saat itu pelaku juga mau meminjam rumah tersebut untuk acara keluarga pelaku, namun tidak diperbolehkan atau ditanggapi korban kurang baik sehingga pelaku emosi kemudian membakar rumah peninggalan orang tuanya itu," kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo di Mapolsek, Jumat (27/9/2024).
Soesilo menjelaskan peristiwa kebakaran rumah yang ditempati Ahmad Madhani dan istrinya tersebut terjadi pada Kamis (26/92024).
Bermula, sekira jam 12.00 Wib, Ahmad Madhani bersama Nasirudin dan LJ sedang berada di ruang tengah rumah. Mereka bertiga membahas tentang rumah warisan dan hendak membagi atas rumah peninggalan orang tuanya tersebut.
"Dalam pembahasan tersebut terjadi cekcok antara Ahmad Madhani dan pelaku. Saat itu, pelaku sempat mengacam akan membakar rumah tersebut," katanya.
Rupanya, ancaman itu dibuktikan. LJ yang selama ini tinggal di Perum Graha Mulia Blok N-5 Desa Tasik Madu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang langsung keluar sebentar dan tidak lama kembali masuk ke rumah dengan membawa botol minuman ukuran 1,5 liter yang berisikan BBM jenis pertalite.
Editor : Trisna Eka Adhitya