"BBM jenis pertalite tersebut langsung disiramkan ke arah penyekat ruangan yang berada di ruang tengah rumah lalu dinyalakan menggunakan korek api yang dibawanya," katanya.
Melihat hal tersebut, Ahmad Madhani dan Nasirudin lari keluar rumah. Sementara LJ lari ke belakang rumah. Tetangga sekitar yang berusaha untuk memadamkan api, namun sia-sia hingga akhirnya bangunan rumah warisan itu hangus terbakar.
"Barang yang terbakar sofa, lemari, pakaian, kulkas, tv, plafon dan atap rumah, perhiasan emas. Hampir semua terbakar. Kerugian ditafsir Rp500 juta," tandasnya.
Selain menangkap pelaku, Soesilo menegaskan pihaknua juga menyita barang bukti berupa sebuah korek api bensol warna kuning, bekas kayu yang terbakar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, LJ nekat membakar rumah peninggalan almarhum orang tuanya karena ada permasalahan dengan Ahmad Madhani. Salah satu persoalannya adalah ketika LJ hendak menempati rumah untuk sebuah acara, tetapi tidak diperbolehkan.
"Sebelumnya memang sudah banyak masalah, dan ini adalah puncak kekesalan, rumahnya saya bakar," Aku LJ dihadapan polisi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendapatkan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP.
Editor : Trisna Eka Adhitya