JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria berinisial LJ (55) ditangkap polisi karena diduga membakar satu unit rumah permanen warisan orang tuanya di Jl. Adityawarman Kelurahan Kaliwunggu Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap unitreskrim Polsek Jombang sesaat setelah kebakaran itu terjadi.
"Selain sebelumnya ada cekcok, saat itu pelaku juga mau meminjam rumah tersebut untuk acara keluarga pelaku, namun tidak diperbolehkan atau ditanggapi korban kurang baik sehingga pelaku emosi kemudian membakar rumah peninggalan orang tuanya itu," kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo di Mapolsek, Jumat (27/9/2024).
Soesilo menjelaskan peristiwa kebakaran rumah yang ditempati Ahmad Madhani dan istrinya tersebut terjadi pada Kamis (26/92024).
Bermula, sekira jam 12.00 Wib, Ahmad Madhani bersama Nasirudin dan LJ sedang berada di ruang tengah rumah. Mereka bertiga membahas tentang rumah warisan dan hendak membagi atas rumah peninggalan orang tuanya tersebut.
"Dalam pembahasan tersebut terjadi cekcok antara Ahmad Madhani dan pelaku. Saat itu, pelaku sempat mengacam akan membakar rumah tersebut," katanya.
Rupanya, ancaman itu dibuktikan. LJ yang selama ini tinggal di Perum Graha Mulia Blok N-5 Desa Tasik Madu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang langsung keluar sebentar dan tidak lama kembali masuk ke rumah dengan membawa botol minuman ukuran 1,5 liter yang berisikan BBM jenis pertalite.
"BBM jenis pertalite tersebut langsung disiramkan ke arah penyekat ruangan yang berada di ruang tengah rumah lalu dinyalakan menggunakan korek api yang dibawanya," katanya.
Melihat hal tersebut, Ahmad Madhani dan Nasirudin lari keluar rumah. Sementara LJ lari ke belakang rumah. Tetangga sekitar yang berusaha untuk memadamkan api, namun sia-sia hingga akhirnya bangunan rumah warisan itu hangus terbakar.
"Barang yang terbakar sofa, lemari, pakaian, kulkas, tv, plafon dan atap rumah, perhiasan emas. Hampir semua terbakar. Kerugian ditafsir Rp500 juta," tandasnya.
Selain menangkap pelaku, Soesilo menegaskan pihaknua juga menyita barang bukti berupa sebuah korek api bensol warna kuning, bekas kayu yang terbakar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, LJ nekat membakar rumah peninggalan almarhum orang tuanya karena ada permasalahan dengan Ahmad Madhani. Salah satu persoalannya adalah ketika LJ hendak menempati rumah untuk sebuah acara, tetapi tidak diperbolehkan.
"Sebelumnya memang sudah banyak masalah, dan ini adalah puncak kekesalan, rumahnya saya bakar," Aku LJ dihadapan polisi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendapatkan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP.
Editor : Trisna Eka Adhitya