JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Meskipun cuma anak tiri, seharusnya seorang ayah menyayangi dan melindungi anaknya. Namun, itu tidak dilakukan oleh lelaki berinisial SEP (31) warga Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Dia malah mencabuli dua anak tirinya di bawah umur.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, lelaki paruh baya itu pantas mendapatkan ganjaran bui dengan ancaman maksimal 15 tahun sesusi Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jombang," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Berdasarkan informasi yang didapat inews (MNC Grup), tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya yang berumur 15 tahun dan 10 tahun. Aksi pencabulan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2023 silam di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung, Jombang.
“Perbuatan bejat pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya, A (15) pada Januari 2023 saat tengah malam,” katanya.
Saat itu, pria tak bermoral itu masuk ke kamar dan meremas payudara korban saat tidur di kamarnya. Perbuatan bejat terhadap gadis kelas 3 SMP itu diulangi pelaku pada Jumat (11/8/2023).
Editor : Arif Ardliyanto