get app
inews
Aa Read Next : Keluar Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ajak Pencari Biawak Edarkan Pil Setan di Jombang

Ditangkap Polisi, Dua Pria Pengedar Sabu-sabu di Jombang Tetap Pamer Senyum

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:04 WIB
header img
Dua Pria Pengedar Sabu-sabu di Jombang Tetap Pamer Senyum meski ditangkap aparat kepolisian. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id -  Dua pria, SA alias Aan (35) dan HR (37) bakal menikmati hari-harinya di penjara lantaran ulahnya mengedarkan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jombang. Mereka ditangkap polisi dengan barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar.

Meski terancam lama di penjara, dua pria tersebut terlihat tidak merasa takut. Bahkan, masih pamer senyum saat difoto polisi di kantor Satresnarkoba Polres Jombang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kanit I Satresnarkoba Polres Jombang Ipda David Waluyo, kepada iNews (MNC Grup) di Mapolres Jombang, Rabu (14/8/2024).

Dihubungi terpisah, Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengungkapkan, SA dan HR diringkus anak buahnya di tempat berbeda. Penangkapan tersebut dari hasil serangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat.

"Tersangka SA merupakan target operasi (TO) dan HR hasil pengembangan dari SA tersebut," ungkap Yani, Rabu (14/8/2024).

Awalnya, petugas pemburu narkoba ini menangkap SA di rumahnya di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Selasa 6 Agustus 2024. SA saat itu diduga baru saja mengonsumsi kristal putih. "Kemudian dilakukan penggeledahan rumah," ungkap Yani.

Hasilnya, ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,27 gram, terbungkus kertas tisu. Selain itu, 1 skrop, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone. SA dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan itu, SA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari HR warga Trowulan, Mojokerto yang kemudian dijual lagi dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu per gram," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut