Pengakuan SA saat itu dikembangkan. Polisi yang mengetahui HR berada di rumahnya Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan langsung bergerak menciduk.
Dari tangan pria lulusan SMA ini, diamankan barang bukti sembilan bungkus plastik berisi sabu-sabu, dengan rincian 1.08 gram; 0,21 gram, 0,21 gram; 0,21 gram; 0,16 gram; 0,19 gram; 0,18 gram; 0,17 gram dan 0,23 gram. Adapun jumlah keseluruhan 2,64 gram.
"Anggota juga menyita 1 unit timbangan digital; 1 sedotan plastik sebagai sekrop; 1 bungkus plastik klip kosong serta HP pelaku," tandas Yani.
Dari terungkapnya kasus peredaran narkoba diduga jaringan antardaerah itu, Yani berharap kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Yani memastikan akan terus memburu dan menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Editor : Arif Ardliyanto