Menurut Yani, sopir truk gandeng asal Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari CM yang transaksinya dilakukan di wilayah Lumajang. "Pengakuan itu kami kembangkan ke wilayah Lumajang," ujarnya.
Hingga, pada Minggu 21 Juli 2024 sekira jam 18.20 Wib di pinggir jalan DAM Jatiroto Desa Sembon Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap CM membawa narkotika jenis sabu untuk dijual.
"Saat itu, CM berusaha membuang barang bukti ke sungai, tapi kita berhasil menemukannya," katanya.
Adapun barang buktinya yakni 6 paket sabu dengan total berat kotor 1,20 gram, uang tunai Rp 200.000 serta handphone.
Dikatakan Yani, dari interogasi terhadap CM, didapatkan pengakuan bahwa pembeli sabu miliknya selama ini menyasar kepada para sopir antar kota yang digunakan sebagai penambah stamina lebih untuk aktifitasnya.
"Setelah penangkapan tersebut, kami langsung mengembangkan ke jaringan di atasnya atau yang memasoknya," ucapnya.
Pengembangan tersebut membuahkan hasil. Korps seragam ini menangkap MM saat berada di parkiran toko swalayan di Jl. Nyeroan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang. MM dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu 2,35 gram.
"Jadi selain menangkap tersangka sopir truk yang mengonsumsi sabu-sabu saat mengemudi, kami juga meringkus jaringannya dua orang. Total ada tiga orang tersangka," tandasnya.
Atas perbuatannya ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto