JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tim satresnarkoba Polres Jombang akhirnya membekuk pemasok narkotika sabu-sabu kepada WDS (29), sopir truk yang kecelakaan di Jombang, Jawa Timur.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, ada dua orang pelaku jaringan WDS yang diringkus. Yakni CM (41) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember dan MM (47) lnwarga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember.
"Keduanya kami tangkap dari hasil pengembangan sopir truk WDS yang kecelakaan di Jombang," kata Yani di Mapolres Jombang, Sabtu (27/7/2024).
Diketahui, pada Sabtu 20 Juli 2024 lalu terjadi kecelakan lalu lintas truk gandeng yang disopiri WDS menabrak motor dan pohon di Jl Mastrip Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Saat itu truk gandeng nissan nopol N 9408 UQ melaju dari barat ke timur mendahului mobil boks tidak bisa menguasai kemudi sehingga oleng ke kiri menabrak sepeda motor gerobak di tepi jalan dan pohon di sebelah Timur jalan. Akibat kejadian tersebut, truk gandeng terguling dan WDS selamat dari maut.
Setelah dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara oleh petugas laka lantas Polres Jombang, ditemukan barang diduga narkotika sabu-sabu di tas yang dibawa WDS. Kasus itu kemudian dilaporkan satresnarkoba Polres Jombang.
Dari olah TKP, polisi menemukan 1 buah tas dompet warna hitam berisi 1 buah bungkus bekas rokok yang didalamnya berisi 1 pipet kaca bekas pakai ada sisa sabu dengan seperangkat alat nyabu dan Handphone. Dalam pemeriksaan, hasil tes urine WDS positif mengonsumsi narkotika sabu-sabu.
Menurut Yani, sopir truk gandeng asal Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari CM yang transaksinya dilakukan di wilayah Lumajang. "Pengakuan itu kami kembangkan ke wilayah Lumajang," ujarnya.
Hingga, pada Minggu 21 Juli 2024 sekira jam 18.20 Wib di pinggir jalan DAM Jatiroto Desa Sembon Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap CM membawa narkotika jenis sabu untuk dijual.
"Saat itu, CM berusaha membuang barang bukti ke sungai, tapi kita berhasil menemukannya," katanya.
Adapun barang buktinya yakni 6 paket sabu dengan total berat kotor 1,20 gram, uang tunai Rp 200.000 serta handphone.
Dikatakan Yani, dari interogasi terhadap CM, didapatkan pengakuan bahwa pembeli sabu miliknya selama ini menyasar kepada para sopir antar kota yang digunakan sebagai penambah stamina lebih untuk aktifitasnya.
"Setelah penangkapan tersebut, kami langsung mengembangkan ke jaringan di atasnya atau yang memasoknya," ucapnya.
Pengembangan tersebut membuahkan hasil. Korps seragam ini menangkap MM saat berada di parkiran toko swalayan di Jl. Nyeroan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang. MM dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu 2,35 gram.
"Jadi selain menangkap tersangka sopir truk yang mengonsumsi sabu-sabu saat mengemudi, kami juga meringkus jaringannya dua orang. Total ada tiga orang tersangka," tandasnya.
Atas perbuatannya ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto