Menurut Ahmad Yani, anggota Satresnarkoba yang mendatangi TKP, mengecek barang bukti serta membawa WDS ke Polres Jombang. Nah, hasil tes urine, didapati positif mengandung methaphetamin dan amphetamine.
"Jadi, WDS itu positif nyabu. Dia saat itu masih dalam pengaruh Narkoba menyetir sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," tandasnya.
Dari tangan WDS, polisi menyita barang bukti 1 buah tas dompet warna hitam yang didalamnya berisi 1 buah bungkus bekas rokok / yang didalamnya berisi 1 pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,01 gram; 1 buah potongan sedotan sebagai skrop; 1 buah botol sebagai bong; 1 buah korek api gas; 6 buah sedotan dan 1 unit Handphone.
"Penyidik telah menetapkan WDS sebagai tersangka dan ditahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Yani.
Editor : Arif Ardliyanto