JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl Mastrip Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang pada Sabtu 20 Juli 2024 ternyata sopirnya mengonsumsi sabu alias nyabu.
Sopir yang diketahui berinisial WDS (29) warga Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember tersebut kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Jombang.
"Ya, sopir mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini dalam pemeriksaan," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani di Mapolres Jombang, Jumat (29/7/2024) siang.
Informasi yang didapat iNews, MDS mengemudikan truk gandeng nissan nopol N 9408 UQ melaju dari barat ke timur. Mendekati lokasi kejadian, truk gandeng yang dikemudikannya disalip mobil boks yang tidak diketahui identitasnya.
WDS pun emosi dan langsung melakukan pengejaran mobil boks itu. Begitu dapat mendahului, WDS tidak bisa menguasai kemudi sehingga oleng ke kiri menabrak sepeda motor gerobak di tepi jalan dan pohon di sebelah Timur jalan. Akibat kejadian tersebut, truk gandeng terguling dan beruntung WDS selamat dari maut.
Setelah dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara oleh petugas laka lantas Polres Jombang, ditemukan barang diduga narkotika sabu-sabu di tas yang dibawa WDS. Kasus itu kemudian dilaporkan satresnarkoba Polres Jombang.
Menurut Ahmad Yani, anggota Satresnarkoba yang mendatangi TKP, mengecek barang bukti serta membawa WDS ke Polres Jombang. Nah, hasil tes urine, didapati positif mengandung methaphetamin dan amphetamine.
"Jadi, WDS itu positif nyabu. Dia saat itu masih dalam pengaruh Narkoba menyetir sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," tandasnya.
Dari tangan WDS, polisi menyita barang bukti 1 buah tas dompet warna hitam yang didalamnya berisi 1 buah bungkus bekas rokok / yang didalamnya berisi 1 pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,01 gram; 1 buah potongan sedotan sebagai skrop; 1 buah botol sebagai bong; 1 buah korek api gas; 6 buah sedotan dan 1 unit Handphone.
"Penyidik telah menetapkan WDS sebagai tersangka dan ditahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Yani.
Editor : Arif Ardliyanto