Saat diinterogasi, Sukamdi mengaku jika masih memiliki kristal haram di kos-nya. Seketika Sukamdi digelandang ke kosnya di Medanbakti, Sumobito, Jombang. Hasilnya, polisi menemukan lebih dari 2 ons sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu.
"Jadi, total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka 384,5 gram atau 384 ons. Kami juga menyita mobil yang digunakan sebagai sarana," katanya.
Lebih lanjut Yani mengungkapkan Sukamdi adalah residivis warga Desa Karangan Kecamatan Bareng. Dia merupakan bandar sabu yang terkenal lihai mengelabui petugas. Sementara Ulfa adalah LC (pemandu lagu) warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan.
"Keduanya bukan suami istri. Ulfa turut terlibat karena dia positif mengonsumsi sabu dan juga mengetahui kalau Sukamdi ini mengedarkan narkotika," ucap polisi asal Gresik ini.
Sukamdi dan Ulfa saat ini mendekam ditahanan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Yani menegaskan bahwa tim Satresnarkoba Polres Jombang akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di kota santri. Dirinya berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Editor : Arif Ardliyanto