get app
inews
Aa Read Next : Ini Daftar Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim Terpilih Periode 2024-2029 

KPU Kota Mojokerto Mulai Lakukan Coklit, Pj Wali Kota Minta Masyarakat Pro Aktif

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:07 WIB
header img
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih akan mendatangi rumah warga untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024. (Foto: Diskominfo Kota Mojokerto)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - KPU Kota Mojokerto mulai melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Demi mensukseskan tahapan yang akan berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024 itu, Pemkot Mojokerto meminta agar warga turut pro aktif mensukseskannya. 

Pj Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro mengatakan, pemutakhiran data pemilih perlu menjadi perhatian bersama seluruh warga masyarakat demi terciptanya data pemilih yang berkualitas. 

“Mari kita sukseskan coklit untuk menciptakan data pemilih yang berkualitas. Jadi, ketika ada Pantarlih yang datang untuk melakukan pendataan jangan ditolak. Jika ada perubahan keadaan pemilih dan KK, mohon untuk bisa dilaporkan,” ujar Pj Wali kota, Senin (24/6/2024).

Untuk itu, masyarakat diminta turut pro aktif jika ada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan mendatangi setiap rumah untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Dimana dalam tahapan ini, sebanyak 377 Pantarlih akan melakukan Coklit kepada 105.202 DPT se-Kota Mojokerto.

Pantarlih akan mendatangi rumah pemilih, lalu meminta pemilih untuk menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan akan mencocokkan data yang dimiliki KPU. Petugas Pantarlih nantinya juga dibekali atribut dan akan melakukan tugasnya dengan berkoordinasi dengan RT/RW setempat. 

“Untuk warga jangan khawatir, data atau berkas hanya dipinjam untuk dicocokkan di tempat, jadi langsung dikembalikan. Data NIK, NKK warga kami jamin kerahasiaannya,” terang Penanggung Jawab Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muhammad Oggy Y. P.

"Selain Coklit, Pantarlih juga bertugas mengkampanyekan ke pada warga agar berbondong-bondong ke TPS pada tgl 27 November 2024 besok untuk memberikan hak pilihnya" tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyakinkan jika proses coklit diawasi oleh Bawaslu. Sehingga, apabila merasa ada tata cara yang tidak sesuai dengan semestinya, warga dapat melapor kepada pengawas yang ditugaskan Bawaslu. Misalnya, jika KK tidak langsung dikembalikan, warga disuruh datang ke rumah petugas Pantarlih, atau sticker dititipkan saja, tidak ditempel di rumah pemilih.

“Jika ada yang tidak sesuai, itu akan menjadi catatan Panwascam ke PPK. Dan itu harus langsung dilakukan perbaikan oleh pihak kami, sarannya dalam kurun waktu tiga hari. Selain itu dari internal KPU juga ada proses monitoring dari tingkat kota ke kelurahan setiap minggunya,” pungkas Oggy.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut