get app
inews
Aa Read Next : Jelang Kampanye Ning Ita-Cak Sandi, Mesin Partai NasDem Kota Mojokerto Mulai Dipanasi

Bawaslu Kota Mojokerto Buka Lowongan Panwaslu Kelurahan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 18 Mei 2024 | 18:18 WIB
header img
Bawaslu Kota Mojokerto buka lowongan bagi masyarakat Kota Mojokerto yang ingin menjadi Panwaslu Kelurahan dalam Pilkada Serentak 2024. (Foto: Bawaslu Kota Mojokerto)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Bawaslu Kota Mojokerto mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Panwaslu di tingkat Kelurahan. Pendaftaran mulai dibuka pada hari ini 18-21 Mei 2024. 

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati mengatakan pendaftaran Panwaslu Kelurahan mulai dibuka sebagai upaya menyambut pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang. 

“Mulai hari ini sudah dibuka. Untuk masyarakat Kota Mojokerto kami harapkan bisa bergabung sebagai Pengawas Kelurahan, untuk tetap menjaga proses demokrasi,” ungkapnya, Sabtu (18/5/2024).

Ia pun meminta kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu agar segera mendaftarkan diri. Dengan mendaftarkan diri sebagai Panwaslu, diharapkan dapat tercipta Pilkada yang diawasi secara kuat dan masif. 

Adapun syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Kelurahan yaitu masyarakat yang tinggal di wilayah yang bersangkutan. Kemudian memiliki usia minimal 21 tahun saat pendaftaran. 

Ditambah lagi dengan tidak pernah dipidana. Juga memiliki pendidikan minimal SMA sederajat. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut