“Selain itu tidak pernah menjadi anggota parpol dan tim kampanye sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar. Untuk info persyaratan lebih lanjut dan dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran dapat diakses melalui laman website Bawaslu Kota Mojokerto atau bit.ly/daftarpkdpilkada2024,” tuturnya.
Para pendaftar juga harus menyediakan dokumen persyaratan masing-masing rangkap tiga. Terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.
Untuk pengiriman dokumen, Bawaslu Kota Mojokerto menyediakan dua cara. Pertama dikirim langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto, Jalan Joko Tole, Magersari atau dikirim lewat email admbawaslumojokota@gmail.com.
“Silakan segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratan. Bagi siapa saja yang memenuhi syarat bisa mendaftar posisi tersebut. Terlebih, jika sebelumnya telah memiliki pengalaman sebagai pengawas, KPPS, atau sejenisnya. Nantinya masing-masing akan dipilih satu orang untuk tiap kelurahan,” ujarnya.
Bawaslu Kota Mojokerto nantinya akan membutuhkan Panwaslu Kelurahan sebanyak 18 orang. Ini disesuaikan dengan jumlah kelurahan yang ada.
Pasca pendaftaran ditutup, pihaknya akan melakukan proses seleksi. Hingga pada akhirnya Panwaslu Kelurahan yang lolos akan dilantik pada 2 Juni 2024 mendatang.
“Sebelumnya, tanggal 24 atau 25 Pelantikan Pengawas Kecamatan. Semua serba cepat karena memang Pilkada kurang 6 bulan lagi. Dengan pengawasan yang kuat, otomatis pemilu yang damai dan berintegritas akan tercipta di Kota Mojokerto,” pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya