Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Raih 53,45 persen, Ning Ita-Cak Sandi Resmi ditetapkan Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Putuskan KPU Kota Mojokerto melanggar Administrasi Tatib Debat Publik

Senin, 02 Desember 2024 | 12:49 WIB
  • author Sholahuddin
Bawaslu Putuskan KPU Kota Mojokerto melanggar Administrasi Tatib Debat Publik
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto merekomendasikan pelanggaran administrasi debat publik ketiga terhadap lima anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, pihaknya menerima laporan indikasi pelanggaran KPU dari pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Ning Ita – Cak Sandi.

Pasangan incumbent ini merasa sudah dicurangi atas tata tertib yang disampaikan KPU sebelum debat. Sebab, aturan tersebut tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

"Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi," tegasnya.

Terkait pelanggaran tersebut, kata Dian, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Mojokerto pada tanggal 29 November 2024. Menurut dia, Bawaslu meminta KPU segera mengkoreksi kesalahan administrasi itu.

"Karena tahapan debat ketiga sudah berlalu dan tak mungkin diulang kembali, maka rekomendasi kita berikan untuk proses-proses lainnya. Agar kesalahan administrasi ini tidak terulang pada tahapan berikutnya," ungkapnya.

Masih kata Dian, KPU Kota Mojokerto juga bukan tanpa perlawanan. Lembaga penyelenggara pemilu ini mengatakan memiliki bukti terkait pertemuan antar LO paslon berupa rekaman cctv.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut