get app
inews
Aa Read Next : Oknum Perguruan Silat Keroyok Pembeli Pentol di Bawah Flyover Jombang, Satu Pelaku Di Massa

Polsek Peterongan Bekuk Tiga Pria yang Rusak Masa Depan Remaja Jombang, Ini Barang Buktinya

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:50 WIB
header img
Polsek Peterongan Bekuk Tiga Pria yang edarkan barang terlarang. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tiga pria masing-masing berinisial MAS (30) dan MR (21) ditangkap anggota unitreskrim Polsek Peterongan Jombang karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo dan sabu-sabu kepada para remaja di kabupaten setempat. 

Ketiga pelaku warga Kecamatan Diwek tersebut ditangkap di rumah masing masing dengan barang bukti ratusan butir pil koplo jenis dobel L dan sabu dalam 8 paket dengan jumlah total 7,08 gram. “Ketiga tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang dikonfirmasi Rabu (15/5/2024). 

Anang menjelaskan pengungkapan kasus peredaran barang terlarang itu bermula Kanitreskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur bersama anggota melakukan operasi cipta kondisi di bawah Flyover Peterongan, Sabtu (11/05/2024) pukul 18.00 WIB.

Di bawah jembatan layang itu, polisi mencurigai gerak-gerik AR yang sedang nongkrong. Lantas, AR didatangi dan digeledah. Hasilnya,  ditemukan 9 butir pil dobel L. AR langsung digelandang ke kantor Polsek Peterongan untuk diinterogasi.

“Dia mengaku membeli pil dobel L dari MAS dengan harga Rp25 ribu untuk 10 butir. Dia membeli 20 butir,” kata Anang.

Berdasarkan keterangan itu, korps seragam coklat  langsung bergerak mencari MAS. Perburuan MAS membuahkan hasil. Minggu (12/5/2024), MAS dibekuk di rumahnya desa Bandung. Barang bukti yang disita 3 paket sabu siap edar yang ditemukan di kardus handphone. Masing-masing paket dikemas plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram dan 0,3 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 200 pil koplo siap edar yang dikemas di dalam 4 klip plastik berbeda. Polisi juga menyita ponsel dan uang senilai Rp 200.000 hasil menjual barang haram tersebut.

“MAS kita jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.

Saat diperiksa polisi, MAS buka mulut. Dia mengaku jaringannya adalah MR dan RY.  Keduanya kemudian ditangkap di rumah MR saat sedang asyik diduga mengonsumsi sabu. Penangkapan keduanya di hari yang sama saat menangkap MAS.

Dari penangkapan MR, polisi menyita 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas slempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram. Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok. Masing-masing berisi 0,7 gram sabu.

Sementara dari penangkapan RY, polisi menyita barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 0,4 gram. “Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Anang.

Berdasarkan pengakuannya, menurut Anang, mereka selain menjadi budak sabu juga mengedarkan barang haramnya kepada para remaja yang dikenalnya. Adapun pemasoknya adalah pria inisial K yang saat ini masih dalam pengejaran. 

“Sistem penjualannya ada yang ranjau ada yang COD. Mereka beroperasi sejak sebelum bulan Puasa lalu. Jadi, tersangka ini selain pengedarkan juga memakai narkoba. Mereka ini telah merusak masa depan para remaja dan meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Anang berharap, Masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya. Caranya dengan melaporkan kepada polisi jika mengetahuinya. "Laporan pasti kita tindak lanjuti," tandas Anang.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut