Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Kikin Terpilih Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031 dalam Muktamar ke 35 NU di Jombang
Advertisement . Scroll to see content

401 Peserta Muktamar ke-35 Jombang Pilih Ubah Mekanisme Pemilihan Pimpinan NU, Gus Hans Soroti AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:57 WIB
  • author Zainul Arifin
401 Peserta Muktamar ke-35 Jombang Pilih Ubah Mekanisme Pemilihan Pimpinan NU, Gus Hans Soroti AHWA
Suasana saat proses pemilihan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU. (Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Sebanyak 401 dari total 552 muktamirin (peserta muktamar) ke 35 NU di Tambakberas Jombang memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Sedangkan 150 suara menghendaki mekanisme tetap dipertahankan one man one vote, dan satu suara abstain/tidak sah.

Wakil Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang M. Zahrul Azhar As'ad alias Gus Hans mengatakan perubahan mekanisme itu perlu diikuti proses yang tetap mengedepankan independensi para kiai yang tergabung dalam AHWA.

Mereka, kata Gus Hans, harus menggunakan pertimbangan yang jernih dengan melihat rekam jejak serta berbagai persoalan yang selama ini muncul di tubuh organisasi.

Para kiai yang tergabung dalam AHWA diharapkan dapat menentukan pilihan secara independen tanpa intervensi, berdasarkan nurani, selayaknya kiai yang menjadi panutan dalam proses pemilihan pemimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Saya berharap AHWA benar-benar bisa memilih tanpa ada intervensi dan menggunakan batin nurani yang dimiliki," ujar Gus Hans dalam keterangannya di Jombang, Minggu (30/8/2026).

Para kiai dalam AHWA diharapkan mampu melihat secara objektif sosok yang selama ini menjadi sumber masalah, pihak yang mampu mengakhiri persoalan, maupun mereka yang justru menjadi bagian dari masalah tersebut.

Gus Hans berharap keputusan AHWA nantinya tidak lagi dibayangi konflik yang terjadi sebelumnya. Para kiai yang memiliki kewenangan menentukan pilihan harus dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan organisasi.

"Sehingga para kiai bisa menentukan pilihan tanpa ada lagi sisa residu dari konflik yang kemarin," kata pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Peterongan tersebut.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut