get app
inews
Aa Read Next : Polsek Dawarblandong Tangkap Pencuri Sepeda Motor Pelajar Mojokerto

Kambuh Lagi, Pecatan PNS Jombang Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu Disertai Bukti

Rabu, 03 April 2024 | 19:57 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pecatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pengedar narkotika sabu-sabu bernama Abdul Rozaq Efendi kembali ditangkap Polsek Jombang, Jawa Timur. Pria 37 tahun itu dibekuk saat akan hendak transaksi dengan pelanggan. 

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, Rozaq ditangkap di Jl Halmahera Kelurahan Kaliwungu Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang pada Sabtu (30/4/2024) pukul 21.30 WIB. 

"Tersangka PNS diberhentikan tidak hormat dan merupakan Residivis dalam kasus yang sama," kata Soesilo dalam keterangannya yang diterima iNews.id, Rabu (3/4/2024). 

Soesilo mengungkapkan, penangkapan warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Jalan Halmahera Kelurahan Kaliwungu Kabupaten Jombang sering dibuat transaksi Narkoba yang sangat meresahkan.

Dari informasi itu, unit reskrim Polsek Jombang turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Nah, dari penyelidikan  tersebut, diketahui jika terduga pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu adalah Rozaq. "Rozaq kemudian kami tangkap," katanya

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa Handphone, Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nopol S-3435-OZ, plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,52 gram, sekop, pipet kaca, sobekan tisu warna putih, sobekan isolasi warna hitam, dan peralatan isap sabu-sabu. 

"Pelaku dan Barang Bukti kami bawa ke Polsek Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut