Perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tengang tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap M Darwis.
Dengan dakwaan itu, terdakwa tidak merasa keberatan namun kuasa hukum keberatan namun tidak ingin ajukan eksepsi. "Sidang dilanjutkan kesaksian saja yang mulai," kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmad.
Dengan sidang ini, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta persidangan dengan menghadirkan terdakwa di persidangan. "Sidang akan kami gelar secara offline dan meminta terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto