SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Tersangka kasus pembunuhan Sera Afrianti alias Andini (29), Gregorius Ronald Tanur (31) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2024).
Surat dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan. Dalam surat itu, terdakwa bersama dengan korban dan teman-temannya melakukan pesta dan karaoke di Blackhole KTV, Surabaya. Dari sana terdakwa maupun korban terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.
Terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.
"Melihat korban sudah tergeletak dirinya langsung mencoba meminta bantuan satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit," ucap JPU, M Darwis.
Saat sampai di rumah sakit korban sudah dinyatakan tewas. Saat itu polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terdakwa untuk dimintai keterangan. Dari saksi yang ada terdakwa lantas ditetapkan tersangka oleh polisi.
Perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tengang tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap M Darwis.
Dengan dakwaan itu, terdakwa tidak merasa keberatan namun kuasa hukum keberatan namun tidak ingin ajukan eksepsi. "Sidang dilanjutkan kesaksian saja yang mulai," kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmad.
Dengan sidang ini, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta persidangan dengan menghadirkan terdakwa di persidangan. "Sidang akan kami gelar secara offline dan meminta terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto