get app
inews
Aa Read Next : Pesantren Tebuireng Jombang Sembeli 27 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

Tok Tok Tok! Pelaku Pembunuhan Kabiro Media Online di Jombang Terbukti Bersalah, Hukuman 18 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:44 WIB
header img
Sidang perkara pembunuhan terhadap Sapto di Pengadilan Negeri Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yakni 18 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Umar Faruk mengatakan bahwa majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari atas vonis tersebut. "Masih pikir-pikir," kata Faruk singkat ditemui usai sidang.

Perkara pembunuhan Sapto yang terjadi di depan rumahnya di Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang bermula korban duduk depan rumahnya pada Kamis, (14/9/2023) malam, lalu. 

Pelaku yang merupakan tetangga korban,  kemudian menembak korban melalui lubang angin dengan menggunakan senapan angin yang telah dipesannya sejak Agustus 2023.

Tembakan pertama melenceng. Kemudian pada tembakan kedua tepat mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Setelah menembak, Daim menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala hingga korban terkapar. 

Daim pada saat itu sempat pergi dengan maksud menyerahkan ke kantor polisi. Namun, di tengah perjalanan, Daim kembali dan memukul kepala Sapto menggunakan palu lagi. Upaya tersebut untuk memastikan kematian korban.

Warga yang mengetahui kejadian itu tidak berani mendekat karena Daim membawa senjata senapan angin. Polisi kemudian datang dan menangkapnya.

Atas perbuatannya itu, penyidik kepolisian menjerat pelaku pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut