get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesantren Tebuireng Jombang Sembeli 27 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

Tok Tok Tok! Pelaku Pembunuhan Kabiro Media Online di Jombang Terbukti Bersalah, Hukuman 18 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:44 WIB
header img
Sidang perkara pembunuhan terhadap Sapto di Pengadilan Negeri Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Perkara pembunuhan sadis terhadap Kabiro media online yang sempat menggemparkan publik September 2023 lalu akhirnya tuntas dengan vonis hukuman 18 tahun penjara dengan terdakwa Moch Hasan Syafi'i alias Daim (55). 

Vonisi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang itu dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini Rabu (28/2/2024). 

Terdakwa Daim dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana Kabiro media online M Sapto Sugiono (46) di depan rumahnya Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

"Menyatakan terdakwa muhammad Hasan Syafi'i tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan serta penuntutan umum," kata Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, Rabu (28/2/2024). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Hakim Faisal Akbaruddin melanjutkan. 

Menurut Hakim, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Selain itu, keluarga korban belum menerima perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban serta tidak adanya permintaan maaf dari terdakwa dan permintaan maaf terdakwa dari keluarga korban. 

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah atau tindak pidana suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut