get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Lelang Aset Milik Mantan Bupati Mojokerto MKP di Magelang

KPK Indikasikan Korupsi di Lapas Sukamiskin, Buntut Mardani Pelesir di Surabaya

Selasa, 20 Februari 2024 | 15:20 WIB
header img
KPK Indikasikan Korupsi di Lapas Sukamiskin karena membiarkan Madani Jalan-Jalan di Surabaya. Foto iNewsMojokerto/ist

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Mardani H Maming, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP), menuai sorotan setelah terlihat berpergian ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, tanpa diborgol seperti yang terlihat dalam gambar CCTV di Airport Juanda Surabaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan pelesiran Mardani Maming dengan fasilitas mewah dan meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM untuk segera bertindak.

"KPK berharap Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dapat menindaklanjuti aktivitas Mardani Maming di luar Lapas sesuai dengan kewenangannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menekankan bahwa kegiatan warga binaan di luar Lapas harus mendapat izin dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti untuk kebutuhan proses hukum atau alasan penting lainnya.

"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, dan sebagai warga binaan, Mardani Maming harus patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas," tambahnya.

KPK juga menyoroti risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas, yang telah terbukti dengan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin sebelumnya.

Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli atau gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.

KPK menekankan, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi perinhatan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.

"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," tutup Ali.

Sebelumnyanya, Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengatakan, keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ucap Edward dikonfirmasi, Selasa (20/2).

Edward mengklaim, dalam perjalanan untuk menghadiri sidang PK itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas Lapas. Namun, Edward tidak menjelaskan kenapa Mardani bisa plesiran ke Surabaya pada hari yang sama.“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," pungkas Edward.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut