Sebab, di TPS 006 Desa Losari disinyalir adanya pelanggaran saat pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu. Penyelenggara pemilu menemui pemilih yang tidak berasal RT/RW maupun desa setempat namun ikut melakukan pencoblosan. Tercatat ada, 21 orang warga dari luar daerah.
Mereka tidak terdaftar pada DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), namun memilih menggunakan DPK (Daftar Pemilih Khusus), yakni memakai KTP untuk memberikan hak suaranya. Padahal, seharusnya pemilih yang menggunakan dokumen kependudukan harus warga setempat.
"21 pemilih tersebut merupakan warga luar Desa Losari Kecamatan Ploso,” ujar Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto, Selasa (19/2/2024).
Para pemilih tersebut berasal dari berbagai wilayah. Di antaranya berasal dari Banten dan Samarinda. “Karena ada kesalahan administrasi, akhirnya kita rekomendasikan untuk PSU,” ujar Dafid
Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang, Asad Choirudin mengatakan PSU di TPS 06 Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang hanya untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) dan DPD RI.
"Hanya satu TPS di Kabupaten Jombang yang menggelar PSU. Karena ada kesalahan administrasi saat pemungutan suara kemarin,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto