Syaratnya antara lain dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan termasuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe, dan sejumlah berkas data pemilik.
Prosesnya dimulai dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan di instansi Samsat terdekat dengan melampirkan tanda bukti identitas.
Besaran biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK KBL mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK:
1. Roda dua dan tiga sebesar Rp100.000
2. Roda empat dan lebih biayanya Rp200.000
2. Biaya pengesahan untuk STNK:
1. Roda dua dan tiga Rp25.000.
2. Roda empat dan lebih Rp50.000.
3. Biaya administrasi:
1.Roda dua adalah Rp25.000.
2. Roda empat atau lebih Rp50.000.
4. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
1. Roda dua Rp35.000.
2. Roda empat dan lebih Rp143.000.
5. Biaya penerbitan pelat nomor:
1. Roda dua dan tiga Rp60.000.
2. Roda empat atau lebih Rp100.000.
Khusus bagi pengecekan fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali.
Editor : Trisna Eka Adhitya