MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Apakah motor listrik boleh dikendarai di jalan raya tengah kota? Jawabannya tergantung apakah sudah disertai STNK motor listrik atau belum.
Pasalnya, penggunaan motor listrik di tengah kota diatur dengan kelengkapan STNK seperti motor berbahan bakar minyak (bensin). Namun, banyak masyarakat belum mengetahui hal ini.
Motor listrik ternyata juga perlu disertai STNK dan BPKB. Terutama jika ingin digunakan di jalan raya tengah kota, bukan untuk keperluan harian jarak pendek.
Motor listrik wajib disertai STNK sebagaimana kendaraan bermotor lainnya. Aturan mengenai ini sebenarnya sudah tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan bermotor listrik disebut juga KLB kini banyak diminati karena menawarkan harga yang relatif miring dibanding kendaraan berbahan minyak bumi atau fosil.
Ditambah lagi, biaya bahan bakar juga menjadi salah satu pertimbangan masyarakat. Motor listrik dinilai lebih hemat.
Hal tersebut juga melandasi dorongan pemerintah untuk memperbanyak penggunaan motor listrik dibanding motor berbahan bakar minyak. Sejumlah instansi resmi pemerintahan dilaporkan memanfaatkan KLB untuk mobilitas harian.
Namun, sebagaimana disebutkan sebelumnya, motor listrik yang hendak digunakan di area tertib lalu lintas wajib dilengkapi dengan STNK. Hal inilah yang tidak kalah penting untuk ditanamkan pada masyarakat.
Bagaimana cara mengurus STNK motor listrik?
Kendaraan bermotor listrik (KBL), roda dua ataupun roda empat, baik itu untuk digunakan sendiri ataupun untuk kepentingan umum, wajib mengurus perizinan dan pendaftaran KBL, termasuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Syaratnya antara lain dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan termasuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe, dan sejumlah berkas data pemilik.
Prosesnya dimulai dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan di instansi Samsat terdekat dengan melampirkan tanda bukti identitas.
Besaran biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK KBL mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK:
1. Roda dua dan tiga sebesar Rp100.000
2. Roda empat dan lebih biayanya Rp200.000
2. Biaya pengesahan untuk STNK:
1. Roda dua dan tiga Rp25.000.
2. Roda empat dan lebih Rp50.000.
3. Biaya administrasi:
1.Roda dua adalah Rp25.000.
2. Roda empat atau lebih Rp50.000.
4. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
1. Roda dua Rp35.000.
2. Roda empat dan lebih Rp143.000.
5. Biaya penerbitan pelat nomor:
1. Roda dua dan tiga Rp60.000.
2. Roda empat atau lebih Rp100.000.
Khusus bagi pengecekan fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali.
Editor : Trisna Eka Adhitya