MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Apakah motor listrik boleh dikendarai di jalan raya tengah kota? Jawabannya tergantung apakah sudah disertai STNK motor listrik atau belum.
Pasalnya, penggunaan motor listrik di tengah kota diatur dengan kelengkapan STNK seperti motor berbahan bakar minyak (bensin). Namun, banyak masyarakat belum mengetahui hal ini.
Motor listrik ternyata juga perlu disertai STNK dan BPKB. Terutama jika ingin digunakan di jalan raya tengah kota, bukan untuk keperluan harian jarak pendek.
Motor listrik wajib disertai STNK sebagaimana kendaraan bermotor lainnya. Aturan mengenai ini sebenarnya sudah tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan bermotor listrik disebut juga KLB kini banyak diminati karena menawarkan harga yang relatif miring dibanding kendaraan berbahan minyak bumi atau fosil.
Editor : Trisna Eka Adhitya