get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Empat Pilar, Meitri Ajak Masyarakat Dukung Upaya Kemandirian Energi

Pakai Motor Listrik di Tengah Kota, Sudah Punya STNK? Baca Ini

Rabu, 06 September 2023 | 11:30 WIB
header img
Apakah motor listrik perlu STNK? Baca Ini. (Foto: Istimewa)

Ditambah lagi, biaya bahan bakar juga menjadi salah satu pertimbangan masyarakat. Motor listrik dinilai lebih hemat. 

Hal tersebut juga melandasi dorongan pemerintah untuk memperbanyak penggunaan motor listrik dibanding motor berbahan bakar minyak. Sejumlah instansi resmi pemerintahan dilaporkan memanfaatkan KLB untuk mobilitas harian. 

Namun, sebagaimana disebutkan sebelumnya, motor listrik yang hendak digunakan di area tertib lalu lintas wajib dilengkapi dengan STNK. Hal inilah yang tidak kalah penting untuk ditanamkan pada masyarakat. 

Bagaimana cara mengurus STNK motor listrik?

Kendaraan bermotor listrik (KBL), roda dua ataupun roda empat, baik itu untuk digunakan sendiri ataupun untuk kepentingan umum, wajib mengurus perizinan dan pendaftaran KBL, termasuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut